Kamis, 21 Februari 2008

membela Hegel

oleh: rastomo-fak hukum UMS

tulisan ini dibuat untuk membela Georg Wilhelm Friederich Hegel yang lahir di Stuttgart pada tanggal 27 Agustus 1771. Namun, pembahasan tentang pembelaan ini bukan untuk menunjukkan bahwa penulis adalah seorang Hegelian tapi hanya untuk sekedar meluruskan suatu teori yang tidak pernah diajarkannya. Tentang pembelaan Hegel ini sama halnya dengan menganggap ajaran Adam Smith tentang ekonomi mikro (pemberdayaan sektor riil) lebih sempurna ketimbang Keyness tentang ekonomi makro (perbaikan sistem moneter), artinya ketika mendukung Smith maka kita dianggap sebagai penganut teori klasik(neo-klasik) yang kolot dan tidak men-global sedangkan kalau kita percaya pada perbaikan ekonomi oleh negara dengan regulasi yang meng-global maka kita akan disebut Keynessian. Jadi, tulisan ini hanya sebuah justifikasi atas sesuatu yang sesuai dengan nilai keberpihakan kita dan orang lain yang akan menilai.

Pengaruh pemikiran filosof Jerman ini sering disebut-sebut jika berhubungan dengan perdebatan mengenai 'paham integralistik' di seputar UUD 1945. Ironisnya adalah, Hegel sering kali dianggap bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak diajarkannya: Hegel dianggap sebagai biang keladi dari fasisme Hitler maupun totaliterisme a la Lenin dan Stalin. Perlu dijelaskan disini bahwa pemikir yang sering dituduh sebagai pendiri dari materialisme modern itu pernah menulis suatu pernyataan yang tegas: Adanya negara merupakan perwujudan dari kehendak Tuhan di dunia (buku philosophy of right bab 3 tentang 'state'). Dalam pandangan Hegel Tuhan bekerja melalui apa yang disebutnya sebagai 'jiwa' sekaligus 'akal', bukan seperti 'manunggaling kawula gusti' tapi maksudnya Tuhan lah yang telah menciptakan jiwa dan akal supaya manusia bisa membuat dan bekerja dalam negara.

Kekuatan yang disebut oleh Hegel sebagai negasi yang memicu lahirnya these(tesis)-antithese(antitesis)-synthese(sintesis) yang kemudian oleh Marx dan Engels digarap menjadi dialektik materialisme. Tuduhan terhadap Hegel sebagai penggung jawabnya dihubungkan dengan pernyataannya dalam pengantar philosophy of right: Apa yang masuk akal, itulah yang nyata dan apa yang nyata itulah yang masuk akal. Jadilah seolah-olah Hegel menyangkal segala perkara yang tidak nyata. Namun sebernarnya, Hegel sendiri telah mengembangkan dialektik historisnya menjadi dialektik etis, meskipun hegel sebenarnya memberi tempat yang penting kepada 'etik' seperti pernyataannya: Negara adalah perwujudan dari gagasan kesusilaan. Jadi, tidak melulu Hegel mengedepankan akal an sich melainkan juga mementingkan sesuatu yang pantas berdasarkan kemanusiaan.


masihkah Hegel bersalah atas tirani didunia dengan memutar sintesis menjadi tesis? Semuanya relatif tergantung kepada apa yang dijadikan tesis.
Kita akan lanjutkan pembahasan Pemikiran Hegel dalam tulisan yang akan datang, dimana Hegel akan berbicara tentang 'akal' dan juga kita akan membahas ketidaksukaan Hegel terhadap distorsi orientasi revolusi Perancis.





referensi: filsafat hukum-Budiono Kusumohamidjojo
philosophy of right-Hegel (bisa di download GRATIS)

Tidak ada komentar: