Sabtu, 19 Januari 2008

memaafkan Suharto

cukup tergerak ketika menuliskan hal ini, ditengah kerumunan orang juga menuliskan sesuatu tentang 'memaafkan' Soeharto. Diharian Kompas berbagai pembelaan banyak sekali muncul. Namun ada satu tulisan menarik yang ditulis oleh Adnan Buyung Nasution. Ditulisan itu Adnan menuliskan ''kita adili dulu Soeharto baru kita maafkan, demi tegaknya hukum".

hukum ini tegak karena pemimpin kita bisa menegakkannya dan mengajari rakyatnya dan tidak ada previlege tentang kedudukan dimata hukum, sekali lagi hukum ada karena ada rakyat yang menjalani sebagai aturan yang patut diikuti.

pada dasarnya dalam kasus Soeharto, tergerak hati semua orang ingin memaafkan namun demi tegaknya hukum kita maafkan nanti setelah yang berwenang mengadili. ingat, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat).

Tidak ada komentar: